KOTA KEDIRI - Periode Bulan Januari 2023 sejumlah kasus tindak pidana berhasil diungkap oleh Polres Kediri Kota, jajaran Polda Jatim.
Diantaranya adalah kasus curat, tipu gelap, mengedarkan pupuk tidak terdaftar dan/ atau tidak berlabel dan pencabulan terhadap anak serta peredaran narkoba.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. mengatakan dalam Press Release sebanyak 15 tesangka berhasil di amankan oleh Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota, Sabtu (04/02).
Pelaku tipu gelap berhasil diamanakan dengan tersangka J lk, 37 th warga Kec. Ngadiluwih Kab Kediri serta H Pr warga Kec.Ngadiluwih dengan barang bukti 1(satu) Unit spm Honda Vario serta 1 (satu) mobil Toyota Avansa
Untuk tindak pidana Curat dengan TKP halaman Toko Tanti Snack Ds Jabon Kecamatan Banyakan berhasil diamankan 2 (dua) orang tersangka yakni MS lk 25 th warga Kec Banyakan serta YM lk 30 th warga Kec.Rejoso Kab Nganjuk dengan barang bukti BPKB & STNK Motor merk Honda serta uang tunai Rp 20.000 kata AKBP Teddy.
"Sat Reskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan tersangka YD alias FY dengan TKP di Kel Gayam Mojoroto Kota Kediri, " ungkap Kapolres Kediri Kota.
Selain itu penjualan pupuk yang tidak terdaftar dan atau pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI juga berhasil diungkap oleh Polres Kediri Kota.
"Untuk kasus pupuk ini kami mengamankan 3 orang tersangka di Jl Raya Kediri Nganjuk Kel Mrican Kec.Mojoroto Kota kediri yakni SGT Lk 36 tahun warga Kec.Tarokan Kediri, DF Lk 32 Warga Kec Kasemben Kab Jombang, SF Lk 34 Th warga Mantub Kab Lamongan dengan barang bukti 3, 3 Ton pupuk NPK Mahkota Sawit dan mobil Pick Up Isusu Phanter, " tambah AKBP Teddy Chandra.
Sementara itu tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan tersangka ADH yang berprofesi sebagai oknum pelatih Basket dari anak korban, juga sudah ditangani oleh Polres Kediri Kota.
Masih dalam periode bulan Januari 2023 Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 9 Kasus dengan barang bukti Sabu Sabu : 54, 62 Gram, Ganja : 34, 07 Gram serta Okerbaya dengan jumlah 9.156 Pil LL.
Baca juga:
Kapolres Mojokerto Cek Terminal Kertajaya
|
"Saya ucapkan terima kasih kepada Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba, ini menjadi Komitmen kami Polres Kediri Kota untuk melakukan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana dengan harapan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota aman dan Kondusif, " pungkas AKBP Teddy Chandra. (*)